SUMBA BARAT DAYA – Hama belalang kumbara menyerang sejumlah desa di Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Nusa Tenggara Timur (NTT). Akibatnya, petani terancam mengalami gagal panen. Untuk mengatasi kondisi tersebut, Kementerian Pertanian (Kementan) mengingatkan kepada petani untuk mengikuti program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) agar tak mengalami kerugian akibat gagal panen.
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menerangkan, pertanian merupakan sektor yang rentan terhadap perubahan iklim dan serangan OPT (Organisme Pengganggu Tanaman). Untuk melindungi petani, program AUTP akan memberikan perlindungan berupa pertanggungan ketika petani mengalami gagal panen.
“Dengan begitu, petani akan tenang dalam mengembangkan budidaya pertanian mereka. AUTP ini akan memberikan proteksi berupa pertanggungan setiap kali petani mengalami gagal panen karena perubahan iklim maupun serangan OPT,” kata Mentan SYL.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Ali Jamil menjelaskan, program AUTP akan memberikan pertanggungan sebesar Rp6 juta per hektar per musim ketika terjadi gagal panen. Dengan begitu, Ali menilai petani tetap dapat berproduksi dan meningkatkan produktivitas pertaniannya. “Produktivitas pertanian tak akan terganggu meski petani mengalami gagal panen karena mereka mendapat pertanggungan dari AUTP untuk memulai kembali budidaya pertanian mereka,” kata Ali.
Dengan begitu, Ali menilai tingkat kesejahteraan petani juga tak akan terganggu meski gagal panen melanda. “Karena petani tetap memiliki modal untuk memulai kembali musim tanam mereka. Program AUTP ini sejalan dengan tujuan pembangunan pertanian nasional yakni menyediakan pangan untuk seluruh rakyat, meningkatkan kesejahteraan petani dan menggenjot ekspor,” papar Ali.
Direktur Pembiayaan Ditjen PSP Kementan, Indah Megahwati menambahkan, ada banyak keuntungan yang didapat jika petani mengikuti program AUTP ini. Caranya pun cukup mudah untuk bergabung. “Petani harus bergabung dengan kelompok tani dan mendaftarkan lahan yang akan mereka asuransikan sebelum berusia 30 hari,” papar Indah.
Mengenai pembiayaan, Indah menyebut petani cukup membayar premi sebesar Rp36 ribu per hektar per musim tanam dari premi AUTP sebesar Rp180 ribu per hektar per musim tanam. “Sisanya sebesar Rp144 ribu disubsidi pemerintah melalui APBN. Ada banyak manfaat dari program AUTP ini yang tentunya dengan biaya ringan,” kata dia.(*)