JAKARTA – Advokat Fahmi Hafid Bachmid menyatakan DPR sebagai lembaga politik seharusnya tidak terlibat di dalam menentukan Hakim Agung, sebagai sosok penjaga keadilan terakhir. Demikian disampaikan Fahmi di depan delapan profesor penguji di ruang seminar Universitas Jayabaya, Jakarta, Selasa (22/10/2019).
“DPR dalam hermeneutika memang wakil rakyat, tapi dalam tataran fraksis adalah wakil fraksi dan wakil partai politik. Dalam Trias Politika, sudah seharusnya keterpilihan Hakim Agung terlepas dari pengaruh politik. Sehingga, melalui Amandemen ke-5, seharusnya hal ini menjadi hal prioritas,” ungkapnya.
Dalam promosi tersebut, para penguji yang dipimpin Prof. Amir Santoso memutuskan memberikan gelar sangat memuaskan kepada Fahmi Hafid Bachmid. Sebagai lulusan ke 221, sejak Selasa ini, Fahmi resmi menyandang gelar doktor ilmu hukum. “Alhamdulilah,” komentar Fahmi singkat usai ujian.
Sejumlah penguji yang hadir di antaranya Prof. Fauzie Yusuf Hasibuan, Dr. Taufiqurahman Syahuri, Dr. Andriz N. Halim, Dr. Maryono, Dr. Ramlani Lina. Tampak hadir pula sejumlah tamu undangan, di antaranya Dr Haris Arthur Haedar, Direktur Legal Batik Air. (*)