JAKARTA – Kementerian Pertanian melalui Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) mengimbau petani di Desa Lowa, Kecamatan Tanasitolo, Wajo, Sulawesi Selatan, untuk memanfaatkan asuransi pertanian.
Imbauan tersebut dikeluarkan lantaran para petani di lokasi tersebut terancam gagal panen. Sebab, lahan sawah mereka terendam banjir hampir selama dua bulan. Padahal, sawah-sawah tersebut merupakan sumber penghasilan warga Lowa.
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan, petani harus meminimalisir hal yang dapat mengganggu pertanian. Seperti banjir, kekeringan, perubahan iklim, juga serangan hama dan lainnya.
“Petani harus mengantisipasi hal-hal buruk yang bisa mengganggu pertanian. Jangan sampai mereka mengalami kerugian karena gagal panen. Caranya, dengan memanfaatkan asuransi pertanian,” tutur Mentan SYL, Senin (13/07/2020).
Imbauan serupa disampaikan Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy. Menurutnya, dengan memanfaatkan asuransi petani di Desa Lowa dapat beraktivitas dengan tenang.
“Karena, asuransi merupakan salah satu komponen dalam manajemen usahatani untuk mitigasi risiko bila terjadi gagal panen.Dengan adanya asuransi, perbankan lebih percaya dalam menyalurkan kreditnya,” tuturnya.
Sarwo Edhy menjelaskan, agar tidak memberatkan petani, pelaksanaan asuransi pertanian dapat disinergikan dengan KUR.
“Sinergi KUR dan asuransi ini akan membantu petani. Setiap petani yang mendapatkan pembiayaan KUR, harus mendaftar asuransi pertanian, khususnya untuk usaha tani padi (AUTP) dan asuransi usaha ternak sapi/kerbau (AUTS/K),” jelasnya.
Sarwo Edhy menjelaskan, apabila usaha tani atau ternak mengalami gagal panen, petani akan mendapatkan penggantian atau klaim dari perusahaan asuransi. Sehingga, ada jaminan terhadap keberlangsungan usaha tani dan tidak terjadi gagal bayar terhadap kreditnya.
Untuk AUTP, premi yang harus dibayarkan sebesar Rp 180.000 /hektare (ha)/MT. Nilai pertanggungan sebesar Rp 6.000.000/Ha/MT. Asuransi ini memberikan perlindungan terhadap serangan hama penyakit, banjir, dan kekeringan.
Sementara premi pada AUTS/K sebesar Rp 200.000/Ekor/Tahun. Nilai pertanggungan terbagi menjadi tiga. Untuk ternak mati nilai pertanggungannya sebesar Rp 10 Juta/Ekor, ternak potong paksa Rp 5 Juta/Ekor, dan kehilangan Rp 7 Juta/Ekor.(***)