Kementan Ingatkan Petani Pekalongan untuk Ikut AUTP

520 0

JAKARTA – Kementerian Pertanian kembali mengingatkan kepada para petani mengenai pentingnya mengikuti Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP). Program ini adalah solusi jika terjadi gagal panen, seperti yang menimpa ratusan hektare lahan sawah di Pekalongan.

Banjir rob yang melanda Pekalongan, membuat ratusan hektare sawah di pesisir terendam. Padahal, usia tanaman padi sekitar 1 sampai 30 hari setelah tanam.

Menurut Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, usaha di sektor pertanian selalu dihadapkan pada sejumlah masalah yang bisa menyebabkan gagal panen, khususnya tanaman padi. Selain banjir, ancaman lain yang bisa menimpa adalah kekeringan, serangan hama dan penyakit/ Organisme Pengganggu Tumbuhan atau OPT.

“Kondisi-kondisi ini wajib diantisipasi petani. Jangan sampai menderita kerugian akibat kondisi alam. Pemerintah sudah menyediakan solusi melalui AUTP. Program ini memberikan perlindungan terhadap risiko ketidakpastian dengan menjamin petani mendapatkan modal kerja untuk berusaha tani dari klaim asuransi,” terangnya.

Sementara Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy mengatakan, dengan jaminan perlindungan dari AUTP, petani dapat membiayai pertanaman di musim berikutnya.

“Resiko yang dijamin dalam AUTP meliputi banjir, kekeringan, serangan hama dan OPT. Hama pada tanaman padi antara lain, wereng coklat, penggerek batang, walang sangit, keong mas, tikus dan ulat grayak. Sedangkan penyakit pada tanaman padi antara lain, tungro, penyakit blas, busuk batang, kerdil rumput, dan kerdil hampa. Serangan hama dan penyakit ini akan mengakibatkan kerusakan yang dapat mengakibatkan gagal panen sehingga petani akan mengalami kerugian,” terangnya.

Sarwo Edhy menambahkan, jika terjadi resiko terhadap tanaman yang diasuransikan, serta kerusakan tanaman atau gagal panen, maka klaim AUTP akan diproses jika memenuhi syarat yang telah ditentukan.

“Dengan terpenuhinya syarat dan ketentuan klaim, maka pihak perusahaan asuransi akan membayarkan klaim asuransi melalui transfer bank terhadap rekening kelompok tani. Jadi petani tidak akan mendapat kerugian, justru mereka terbantu dan bisa kembali menanam,” tuturnya

Berdasarkan ketentuan dalam polis klaim akan diperoleh jika, intensitas kerusakan mencapai 75% berdasarkan luas petak alami tanaman padi. Pembayaran klaim untuk luas lahan satu hektar sebesar enam juta rupiah.

Pembayaran ganti rugi atas klaim dilaksanakan paling lambat 14 hari kalender sejak Berita Acara Hasil Pemeriksaan Kerusakan. Pembayaran ganti rugi dilaksanakan melalui pemindah bukuan ke rekening.

“Buat petani yang ingin mengikuti AUTP, waktu pendaftaran dapat dimulai paling lambat satu bulan sebelum musim tanam dimulai. Untuk mempermudah bergabung dengan kelompok tani. Sebab, kelompok tani didampingi PPL dan UPTD kecamatan akan membantu memberi penjelasan serta mengisi formulir pendaftaran sesuai dengan formulir yang telah disediakan,” terangnya.(*)

Related Post

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *