JAKARTA – Untuk memastikan bahan pangan tetap tersedia selama Ramadhan hingga Hari Raya Idul Fitri, Kementerian Pertanian membentuk Tim Pengawalan dan Monitoring Ketersediaan dan Harga Bahan Pangan Pokok. Tim tersebut terbentuk berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor: 251/KPTS/OT.050/M/3/2022.
“Untuk menjaga ketersediaan bahan pokok dengan harga yang mencukupi saat Ramadan dan Idul Fitri 1443 Hijriah, perlu kita lakukan pengawalan dan monitoring di masing-masing provinsi,” kata Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Dijelaskannya, pengawasan dan monitoring tersebut akan lebih maksimal dengan terbentuknya tim ini.
“Tim Pengawalan dan Monitoring mempunyai tugas melakukan pengawalan, koordinasi, dan monitoring terhadap kepastian ketersediaan dan harga bahan pokok, khususnya dalam menghadapi Hari Besar Keagamaan Nasional bulan sui Ramadan dan hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah,” katanya.
Bahan pokok tersebut meliputi 12 komoditas seperti beras, jagung, kedelai, bawang merah, bawang putih, cabai merah keriting, cabai rawit merah, daging sapi, daging ayam ras, telur ayam ras, gula konsumsi, dan minyak goreng.
“Tim ini akan terus bertugas hingga 31 Mei 2022 dan akan diperpanjang bila diperlukan,” katanya.
Sementara Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP), Dedi Nursyamsi, berharap Tim Pengawalan dan Monitoring Ketersediaan dan Harga Bahan Pangan Pokok bisa bekerja maksimal.
“Bahan pokok sangat dibutuhkan selama Ramadan serta hari raya. Oleh karena itu, kita minta tim bekerja efektif untuk memastikan bahan pokok tersedia di masyarakat,” katanya.
Dedi menambahkan, pertanian akan terus berproduksi untuk memastikan masyarakat mendapatkan pangan.
“Kita akan terus berproduksi untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat. Oleh karena itu, petani kita terus turun ke lapangan, penyuluh pun turun ke lapangan untuk memastikan produksi pertanian tidak terganggu,” katanya.
Pusat Pelatihan Pertanian yang mendapatkan tugas untuk mengawal wilayah Provinsi Lampung beserta UPT yang ditunjuk segera melakukan konsolidasi dan Koordinasi dengan seluruh Dinas Pertanian Provisi dan Kabupaten/Kota di wilayah Lampung.
Leli Nuryati, Kepala Pusat Pelatihan Pertanian mengatakan sesuai arahan Menteri Pertanian untuk langkah awal akan dilakukan validasi data pangan dan pemetaan data ketahanan stok bahan pokok di wilayah kerja / daerah masing-masing.
“Pemetaan dilakukan berdasarkan pada kondisi ketersediaan stok masing-masing bahan pokok dengan menggunakan kode warna (merah, kuning dan hijau). Referensi pemetaan berdasarkan warna masing-masing komoditi sesuai dengan data yang ada pada Badan Pangan Nasional”, ujarnya.
Rapat Koordinasi pertama dilakukan Selasa, (22/03) melalui virtual dengan melibatkan Kepala Tim Pusat Pelatihan Pertanian sebagai PIC, Balai Pelatihan Pertanian Lampung sebagai PIC, Kepala Balai Pelatihan Pertanian Jambi, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kab/Kota, Bulog Divisi Regional Lampung, BPS, BPTP, Balai Veteriner Lampung dan Balai Karantina Kelas 1 Provinsi Lampung.
Dari pertemuan awal tersebut diperoleh hasil berdasarkan data 07 Maret 2022, secara nasional komoditas yang masuk zona merah adalah kedelai, daging, dan gula. Sedangkan untuk Provinsi Lampung sendiri komoditas beras, jagung, bawang merah, telur ayam, daging ayam, daging sapi, bawang putih, dan gula pasir saat ini berwarna hijau dengan kategori aman untuk beberapa waktu. Sementara untuk komoditas cabai besar dan cabai rawit saat ini masuk zona kuning yang berarti hati-hati dalam ketersediaan stok nya.
Lebih lanjut Leli menegaskan kepada seluruh tim untuk terus melakukan komunikasi dan mengecek pembaruan data ketersediaan dan harga bahan pokok di Provinsi Lampung.
“Jika dilihat data perkomoditas perKabupaten/Kota, terdapat disparitas data untuk 9 komoditas antar Kabupaten/kota. Misalnya untuk komoditas beras, kota Bandar Lampung berwarna merah sedang yang lain hijau. Tentunya yang masuk zona hijau tetap terus dipantau ketersediaannya dan ketahanan untuk memenuhi kebutuhan”, tegas Leli.
Menurutnya setelah mendengar laporan data dari perwakilan Kab/Kota secara garis besar ketersediaan 12 Komoditas bahan pokok di Provinsi Lampung saat ini sudah hijau atau disebut aman.
“Saya meminta kepada masing-masing PJ Kabupaten/Kota terus melakukan monitoring dan updating data terkait ketersediaan stok. Secara operasional akan dikeluarkan Pedoman Umum maupun Juknis Pengawalan Kesetabilan Harga Pangan Pokok sebagai pedoman bekerja. Namun PIC diharapkan terus memperbanyak intensitas koordinasi antara PIC dan dan seluruh stakeholders di Provinsi Lampung baik luring maupun daring”, tutup Leli.