KUR Pertanian Diharapkan Bisa Tangkal Dampak Covid-19

529 0

JAKARTA – Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk sektor pertanian dialokasikan mencapai Rp50 triliun. Dana ini bisa dimanfaatkan para petani di seluruh Indonesia. Dalam jangka pendek, penyaluran KUR juga diharapkan dapat menangkal dampak pandemi Covid-19.

“Sektor pertanian tidak boleh goyah akibat Covid-19. KUR ini juga sebagai upaya agar dampaknya tidak sampai memukul perekonomian petani,” kata Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Berdasarkan data yang telah diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, per tanggal 3 April 2020 jumlah realisasi pelaku usaha tani yang telah mengakses dana KUR berjumlah Rp 13.2 triliun lebih dengan jumlah debitur sebanyak 477.447 orang.

Mentan mengajak para petani dan pimpinan daerah untuk memanfaatkan layanan KUR ini demi meningkatkan kinerja sektor pertanian dari hulu hingga hilir.

“Program ini sudah dikendalikan dengan aturan main yang cukup ketat karena langsung diawasi para pimpinan daerah. Kalau ini termanfaatkan dengan baik, maka tidak perlu lagi petani ngambil pinjaman dari mana-mana yang bunganya besar-besar,” ujarnya.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana (PSP) Kementan Sarwo Edhy menjelaskan, Kementan tahun 2020 ini diamanahkan untuk menyalurkan dana KUR sebesar Rp 50 triliun. Dana ini untuk petani dalam mengembangkan budidaya komoditas pertanian, tanaman hortikultura, maupun perkebunan, serta peternakan.

“Petani wilayah Jatim yang paling antusias memanfaatkan fasilitas KUR ini. Khususnya Kabupaten Bojonegoro yang telah memanfaatkan KUR sebesar Rp 34,8 miliar,” ungkapnya.

Sarwo Edhy mengatakan, penyerapan KUR pertanian masih didominasi sektor hulu, yang selama ini dianggap lebih mudah diakses karena tidak memerlukan agunan.

Sejauh ini, Bank BRI tercatat sudah menyalurkan KUR sebesar Rp 8,4 triliun, Bank BNI sebesar Rp 1,1 triliun, dan Bank Mandiri sebesar Rp 1,5 triliun. Sementara Bank lainnya (plus bank daerah) sebesar Rp745 miliar.

“Syarat mendapat KUR pertanian cukup mudah. Petani hanya diharuskan memiliki lahan garapan produktif, rancangan pembiayaan anggaran, dan sejumlah syarat untuk kepentingan BI Checking. Penyaluran KUR bekerja sama dengan bank milik BUMN,” kata Sarwo Edhy.

Bank yang  melayani KUR semuanya merupakan bank milik pemerintah atau BUMN. Namun, Sarwo Edhy mengatakan, pihaknya juga mengharapkan bank milik Pemerintah Daerah juga bisa melayani KUR.

“Karena bank milik daerah sangat mengetahui betul potensi yang dimiliki daerah tersebut. Sehingga ini akan sangat membantu kemajuan pertanian daerah itu,” pungkasnya.(****)

Related Post

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *