JAKARTA – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta Kamar Dagang dan Industri (KADIN) mendesak pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) atas Undang-Undang No 1 Tahun 1987 tentang KADIN.
Menurutnya, sampai saat ini UU tersebut belum memiliki Peraturan Pemerintah sebagai turunan, sekaligus sebagai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis.
Hal itu disampaikan LaNyalla saat menjadi Keynote Speech dalam Rapat Pimpinan Provinsi KADIN Jawa Timur dengan topik ‘Penguatan Peran dan Fungsi KADIN Sebagai Penggerak Ekonomi dan Industri Daerah’, Kamis (9/9/2021).
“Silih berganti Ketua Umum KADIN Indonesia tetapi belum satupun yang berhasil mendesak Pemerintah untuk menerbitkan PP atas Undang-Undang tersebut. Saya harap Ketua KADIN Saudara Arsjad memperjuangkan agar PP tersebut segera dikeluarkan oleh Pemerintah. Saya yakin Saudara Arsjad mampu melaksanakan tugas tersebut, karena saya dengar, Saudara Arsjad memiliki hubungan yang baik dengan Pemerintah,” kata LaNyalla.
Menurut LaNyalla, Peraturan Pemerintah tersebut penting karena berkaitan dengan penguatan peran dan fungsi KADIN. Sebab amanat dalam UU Nomor 1 tentang KADIN menetapkan bahwa seluruh pengusaha Indonesia, baik di bidang usaha negara, usaha koperasi dan usaha swasta, secara bersama-sama membentuk organisasi Kamar Dagang dan Industri. Faktanya belum semua pelaku usaha berhimpun di dalam KADIN. Apalagi masih ada KADIN Indonesia yang lain.
“Padahal posisi KADIN di masa depan, harus mampu menjadi mitra pemerintah dalam membantu kemudahan bagi semua pelaku dunia usaha dan dunia industri di Indonesia. Juga menjadi bagian yang tak terpisahkan dari manajemen One Stop Service untuk kemudahan dunia usaha dan dunia industri di Indonesia,” lanjut LaNyalla.
“Di situ baru terjadi penguatan peran dan fungsi KADIN. Sehingga, antara ada dan tidak adanya KADIN, akan sangat dirasakan oleh para pelaku dunia usaha dan dunia industri,” sambungnya.
LaNyalla juga menyorot pada tujuan dan fungsi KADIN yang belum optimal. KADIN yang seharusnya sebagai wadah komunikasi, pusat informasi, konsultasi, fasilitasi dan advokasi, namun nyatanya para pelaku dunia usaha masih mencari informasi di sumber-sumber lain. Bahkan sengketa dunia usaha juga masih lebih banyak ditempuh melalui BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia) dan pengadilan niaga. Tanpa kehadiran KADIN di situ.
“Belum lagi bila kita bicara tentang solusi teknologi, solusi peningkatan Sumber Daya Manusia, solusi energi, lingkungan dan hambatan bisnis lainnya. Di sinilah seharusnya tema-tema besar tentang KADIN harus dikonkritkan menjadi agenda kerja dalam rangka penguatan peran dan fungsi KADIN. Baik KADIN Indonesia, maupun KADIN-KADIN di daerah,” ucap LaNyalla lagi.
Sementara itu, terkait posisi sebagai penggerak ekonomi dan industri di daerah, LaNyalla menginginkan KADIN agar fokus membantu pemerintah dalam pemulihan sektor industri atau sektor manufaktur di daerah. Karena dengan industri yang bergerak, buruh akan kembali bekerja. PDRB di daerah akan kembali meningkat.
LaNyalla memberi gambaran, bahwa PLN hari ini mengalami kelebihan pasokan listrik dari sejumlah pembangkit karena tidak terserap ke konsumen. Penyebabnya industri atau sektor manufaktur yang menyerap listrik dalam jumlah besar berhenti atau mengurangi volume produksi akibat lesunya pasar, atau berhenti beroperasi.
Kemudian dari catatan OJK, angka Non Performing Loan atau NPL perbankan Indonesia mengalami peningkatan, rata-rata di atas 3 persen. Dan terbukti peningkatan angka pertumbuhan ekonomi kemarin banyak ditopang oleh sektor konsumsi masyarakat, pergudangan, dan penjualan otomotif akibat adanya relaksasi bea masuk.
“Pertumbuhan ekonomi yang ditopang sektor pergudangan, memang menunjukkan aktivitas perdagangan meningkat. Tetapi belum tentu berbanding lurus dengan aktivitas industri atau sektor manufaktur di dalam negeri. Karena peningkatan aktivitas pergudangan, lebih banyak disumbang oleh aktivitas impor dan ekspor hasil bumi dan tambang,” katanya.
Selain itu, LaNyalla berharap agar KADIN tidak terlena dengan kamar dagang saja. Tetapi memulihkan kamar industri juga sangat penting dalam konteks percepatan pemulihan ekonomi nasional.
“Bermain di kamar dagang memang lebih gampang. Apalagi bagi para pemain impor. Tinggal menghitung keuntungan dari kuantitas barang saja. Tetapi bila industri dan sektor manufaktur di dalam negeri terhenti, dampaknya akan multi dimensi dan berbahaya,” jelasnya.
LaNyalla berharap Rapimprov KADIN Jawa Timur mampu menghasilkan rekomendasi-rekomendasi yang brilian sekaligus memberikan pekerjaan rumah yang strategis bagi KADIN Indonesia untuk secara cepat menyelesaikan persoalan-persoalan fundamental yang dihadapi KADIN.
“KADIN harus menjadi Business Development Chamber, sebagai bagian dari percepatan pemulihan ekonomi nasional. Daerah harus menjadi kekuatan ekonomi yang riil melalui penguatan industri dan sektor manufaktur. Stakeholder di daerah harus merasakan manfaat nyata dari keberadaan KADIN di daerah. Dengan menjaga hubungan sinergis yang harmonis antara KADIN di daerah dengan pemerintah daerah,” tutupnya.(*)