JAKARTA – Kemenparekraf memperkuat Sumber Daya Manusia (SDM) pariwisata berdasarkan Permenpar Nomor 7 Tahun 2016. Fokusnya diarahkan pada wisata bahari. Sosialisasi Permenpar Nomor 7 Tahun 2016 digelar Selasa (29/10), di Mimpi Resort Tulamben, Karangasem, Bali.
Pulau Dewata dipilih sebagai venue karena memiliki garis pantai eksotis. View under water-nya juga luar biasa. Kaya dengan beragam coral dan biota laut lainnya.
Peserta sosialisasi terdiri dari Dinas Pariwisata Karangasem, Kepolisian, Basarnas, BPBD Karangasem, dan P3B. Hadir juga 14 Dive Operators dari Karangasem dan Nusa Penida.
Tampil sebagai narasumber, Kepala Bidang Wisata Bahari Asdep PWAB Itok Parikesit, dan Anggota Bidang Pengembangan Bawah Laut TPPWB Abie Carnadie.
“Bukan hanya teknis, pemahaman regulasi juga harus diketahui dan dipahami oleh seluruh stakeholder. Dengan begitu, ada kesamaan visi untuk mengembangkan pariwisata dan beragam potensi destinasinya. Kami yakin, para stakeholder kini sudah mengerti posisinya dan apa yang harus dilakukannya,” ungkap Asdep Pengembangan Wisata Alam dan Buatan Kemenparekraf Alexander Reyaan.
Sosialisasi Permenpar Nomor 7 Tahun 2016 menjadi jawaban atas beragam isu. Sebab, Dive Operators kerap dibenturkan pada konflik kepentingan dengan nelayan. Hal paling mendasar terkait zonasi tata ruang lautnya. Menawarkan solusi, pemerintah pusat pun sudah memiliki Rancangan Zonasi (RZ) tata ruang laut. RZ ini bahkan sudah didistribusikan ke daerah.
“Sosialisasi ini menjadi forum yang menarik. Isunya berkembang dengan komunikasi 2 arah yang baik dengan para peserta. Berbagai persoalan digali dan solusinya dijabarkan bersama. Bagaimanapun, saat ini RZ terkait tata ruang laut sudah siap,” jelas Alex, sapaan Alexander Reyaan.
Uji relevansi Permenpar Nomor 7 Tahun 2016 pun dilakukan sekaligus. Revisi pun dimungkinkan. Tujuannya, disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat. Kebutuhan sosial tersebut tetap diselaraskan dengan alur konservasi dan keseimbangan alam agar tetap lestari.
“Ada banyak temuan menarik di forum Sosialisasi Permenpar Nomor 7 Tahun 2016. Situasi sekarang ini memang telah berkembang. Dengan didasarkan atas kebutuhan regulasi itu, review terhadap Permenpar Nomor 7 Tahun 2016 sangat terbuka dilakukan. Tujuannya agar peraturan baru ini bisa mengakomodir seluruh kebutuhan. Kami akan gelar rapat koordinasi secepatnya,” tegas Alex lagi.
Permenpar Nomor 7 Tahun 2016 disusun untuk menjamin kenyamanan dan keamanan wisatawan. Lebih lanjut, peraturan ini juga sebagai garansi tercapainya target zero accident pada aktivitas wisata selam.
Deputi Bidang Pengembangan Industri dan Kelembagaan Kemenparekraf Ni Wayan Giri Adnyani menerangkan, dinaminasi diperlukan dalam wisata selam.
“Pemahaman atas regulasi harus dimiliki stakeholder dan masyarakat. Lebih lanjut, regulasi pun harus dinamis mengikuti perkembangan. Sebab, masyarakat dengan beragam dinamikanya terus berkembang. Artinya, payung hukum baku yang lebih kuat harus diberikan, khususnya dalam wisata selam,” terang Giri Adnyani.(*)