JAKARTA – Sebuah screen shoot beredar di grup whatsapp yang berisi strategi untuk menjegal upaya beberapa anggota DPD, termasuk La Nyalla Mahmud Mattalitti untuk maju menjadi pimpinan DPD RI. Screen shoot tersebut menjadi perbincangan di kalangan anggota DPD, Rabu (25/9/2019).
Screen shoot tersebut pada intinya berisi langkah yang harus dilakukan oleh kelompok pendukung paket pasangan pimpinan DPD RI, yang terdiri dari Nono Sampono, Ajip Padindang, Ahmad Nawardi, dan Dedi Batubara. Tertulis di screen shoot bahwa rumusan Tatib DPD akan mengunci lawan dari keempat paket pimpinan tersebut.
Disebutkan, di Barat 1, lawan Dedi Batubara, yakni Sultan Nadjamudin akan dibuatkan isu yang dikaitkan dengan Agusrin Nadjamudin. Di Barat 2, GKR Hemas dihalangi melalui putusan BK dan La Nyalla dijegal melalui kasus hukum Bansos KADIN, dimana La Nyalla pernah menjadi tersangka. Sedangkan di Timur 1, Mahyudin dikaitkan dengan kasus penjualan saham KPC. Lalu di Timur 2, Tamsil Linrung dijegal dengan penerimaan cek perjalanan dari Yusuf terkait kasus alih fungsi hutan lindung.
Menanggapi hal itu, Togar M. Nero, kuasa hukum La Nyalla mengatakan bahwa yang menulis itu orang yang tidak mengerti hukum. Dikatakan Togar, La Nyalla bukan saja pernah menjadi tersangka, bahkan pernah dihadapkan di muka persidangan dalam perkara dana hibah KADIN Jatim. Tetapi, dari semua rangkaian proses hukum itu, La Nyalla tidak terbukti melakukan apa yang disangkakan dan didakwakan kepada dirinya.
“Setelah diperiksa di muka persidangan, dalam Amar Putusan Nomor: 76/Pid.Sus/2016, Majelis Hakim menyatakan; La Nyalla tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair maupun subsidair, dan membebaskan La Nyalla dari kedua dakwaan tersebut,” tukas Togar seraya mengatakan isi putusan lengkap bisa dilihat di website PN JakartaPusat dan Mahkamah Agung.
Bahkan, lanjut Togar, upaya hukum Kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum juga ditolak oleh Hakim Agung yang mengadili di tingkat Kasasi melalui putusan Nomor: 765 K/Pid.Sus/2017. Sehingga perkara dana hibah KADIN Jatim itu sudah inkrah dan selesai dengan status putusan La Nyalla sama sekali tidak terbukti terlibat dan sama sekali tidak bersalah dalam perkara tersebut.
“Kalau orang mengerti hukum ya pasti ketawa membaca screen shoot yang beredar itu. Karena semua proses yang dilakukan jaksa, mulai dari penersangkaan hingga apa yang didakwakan kepada La Nyalla setelah diuji di persidangan ternyata tidak terbukti. Bahkan di Amar Putusan Majelis Hakim butir ke empat, hakim memerintahkan untuk memulihkan hak La Nyalla dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya. Silakan dibaca saja putusannya,” tandas Togar. (*)