MADIUN – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, membahas road map reformasi birokrasi yang dilakukan oleh Sekretariat Jenderal (Setjen) DPD RI. Menurutnya, berbagai upaya perbaikan dilakukan Setjen DPD RI untuk meningkatkan pelayanan publik.
Hal tersebut disampaikan LaNyalla saat memberikan sambutan secara virtual dalam Pencanangan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di lingkungan Sekretariat Jenderal DPD RI, Jumat (30/7/2021).
“DPD RI sebagai lembaga perwakilan daerah yang lahir pasca reformasi, perlu menggelorakan semangat reformasi untuk terus melakukan kerja nyata demi terlaksananya good governance dan tata kelola yang baik di internal lembaga,” ungkap LaNyalla di sela-sela reses di Madiun.
Dijelaskannya, Pemerintah telah melaksanakan Reformasi Birokrasi sejak tahun 2009 secara konsisten dan berkelanjutan. Ia berharap Birokrasi sebagai pelaksana tugas pemerintah dapat terus melakukan perubahan dalam mencapai sasaran Reformasi Birokrasi, dengan meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memudahkan pelayanan kepada masyarakat.
“Program reformasi birokrasi yang terus digenjot oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo adalah upaya untuk mewujudkan pemerintahan yang berkelas dunia, dengan meningkatkan kualitas pelayanan publik, agar kepercayaan publik terhadap pemerintah meningkat,” ucapnya.
DPD RI juga terus berupaya mewujudkan hal tersebut. Salah satu langkah yang dilakukan DPD, kata LaNyalla, adalah menyetujui usul inisiatif Rancangan Undang-undang tentang Pelayanan Publik untuk menggantikan UU No 25 Tahun 2009 agar lebih sesuai dengan perkembangan.
“DPD RI telah mempersiapkan disain legislasi pelayanan publik yang modern, inovatif dan partisipatif dengan memperhatikan perkembangan globalisasi dan demografi khususnya untuk generasi millennial,” kata Senator asal Jawa Timur itu.
Dikatakan LaNyalla, reformasi birokrasi adalah perubahan besar dalam paradigma dan tata kelola pemerintahan untuk menciptakan birokrasi pemerintah yang profesional dengan karakteristik adaptif, berintegritas, bersih dari perilaku korupsi, kolusi dan nepotisme.
Reformasi birokrasi pun diperlukan agar pelayan publik mampu melayani publik secara cepat, tepat dan profesional, serta memegang teguh nilai-nilai dasar organisasi dan kode etik perilaku aparatur negara.
“Namun seiring perjalanannya, banyak kendala yang dihadapi, diantaranya adalah penyalahgunaan wewenang, praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dan lemahnya pengawasan,” katanya.
Untuk menghilangkan perilaku penyimpangan tersebut, telah dilakukan langkah-langkah strategis melalui penetapan Zona Integritas menuju terwujudnya Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
Menurut LaNyalla, hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Umum Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi.
“Yang meliputi 6 area perubahan yaitu, Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Pengawasan, Penguatan Akuntabilitas Kinerja dan Penguatan Kualitas Pelayanan Publik,” jelasnya.
“Sekretariat Jenderal DPD RI sendiri telah menyusun Road Map Reformasi Birokrasi di Sekretariat Jenderal DPD RI dan menetapkan delapan area perubahan. Salah satu dari area perubahan tersebut adalah penguatan pengawasan,” sambung LaNyalla.
Melalui penguatan pengawasan, diharapkan ada peningkatan penyelenggaraan Sekretariat Jenderal DPD RI yang bersih dan bebas dari KKN. LaNyalla mengatakan, penguatan pengawasan di lingkungan Kesetjenan DPD RI dilakukan sebagai wujud dari kerja keras dalam melaksanakan reformasi birokrasi.
“Di mana salah satunya adalah transparansi dan pengawasan yang prima atas pengelolaan keuangan negara, sehingga DPD RI berhasil mendapatkan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-15 kalinya berturut-turut atas Laporan Keuangan (LK) Tahun Anggaran 2020 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI,” tuturnya.
LaNyalla mengingatkan Kesetjenan DPD RI yang kini berada di bawah pimpinan Sekjen DPD RI Rahman Hadi, bahwa dibutuhkan kerja keras dan komitmen semua pihak dalam menjalankan tata kelola kesekjenan untuk mendapatkan dan mempertahankan predikat WTP dari BPK RI.
Hal itu dimulai dari penyusunan, perencanaan, pelaksanaan program dan pertanggungjawaban yang dilakukan dengan transparan, berkeadilan dengan mendudukkan regulasi aturan di atas segalanya dalam rangka tertib administrasi.
“Untuk itu, saya sebagai Ketua DPD RI ingin memberikan apresiasi kepada Sekretariat Jenderal atas kinerja dan kerja nyata dalam mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel sesuai dengan semangat reformasi birokrasi,” ucap LaNyalla.
Mantan Ketua Umum PSSI tersebut berharap ke depan Setjen DPD RI terus mempertahankan predikat WTP dari BPK RI. LaNyalla menilai, prestasi itu sebagai kebanggaan bersama yang telah menjadi tradisi dalam kesekjenan.
“Semoga Pencanangan Zona Integritas ini dapat mewujudkan tata kelola birokrasi yang efektif, efisien dan akuntabel sesuai dengan semangat reformasi birokrasi yang menjadi program prioritas Sekretariat Jenderal DPD RI,” tegasnya.
Acara Pencanangan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di lingkungan Sekretariat Jenderal DPD RI juga diikuti oleh jajaran Kementerian PAN-RB, KPK RI, dan Ombudsman RI. (***)