JAKARTA – Untuk mewujudkan misi Indonesia menjadi lumbung pangan Kementerian Pertanian (Kementan) kembali menggencarkan optimalisasi irigasi. Hal ini demi meningkatkan sekaligus mempermudah produksi pertanian.
Jenis irigasi yang saat ini dikembangkan Kementan adalah irigasi perpompaan dan perpipaan. Prinsip kerja Kegiatan Irigasi Perpompaan dan Perpipaan, dengan mengambil air dari sumber (diverting), membawa atau mengalirkan air dari sumber ke lahan pertanian (conveying), mendistribusikan air kepada tanaman (distributing), dan mengatur dan mengukur aliran air (regulating and measuring).
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy menjelaskan, tujuan dari Kegiatan Irigasi Perpompaan dan Perpipaan adalah memanfaatkan potensi sumber air permukaan sebagai suplesi air irigasi bagi komoditas tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan serta budidaya ternak.
“Meningkatkan intensitas pertanaman dan atau luas areal tanam, meningkatkan produktivitas pertanian, pendapatan dan kesejahteraan petani, memanfaatkan potensi sumber air permukaan sebagai air irigasi, baik di daerah irigasi maupun non daerah irigasi,” jelas Sarwo Edhy, Selasa (11/2).
Irigasi perpompaan dialokasikan sebanyak 1.000 unit di 32 Provinsi dan 285 Kabupaten Kota. Dan irigasi perpipaan alokasi sebanyak 138 Unit di 25 Provinsi dan 59
Kabupaten Kota.
“Luas layanan Minimal 20 Ha (Tanaman Pangan), dan 10 Ha (Hortikultura, Perkebunan, dan Peternakan),” ungkapnya.
Dijelaskannya, kunci utama dari jenis irigasi perpompaan adalah terdapatnya sumber air. Walaupun posisi air di bawah permukaan lahan pertanian tidak masalah. Itu karena menggunakan pompa untuk pemanfaatannya.
“Dengan demikian lahan pertanian yang tidak terjangkau dengan irigasi waduk dan bendung yang umumnya secara grafitasi masih bisa mendapatkan air irigasi,” ujarnya.
Kegiatan Irigasi Perpompaan dan Perpipaan diprioritaskan pada lokasi kawasan pertanian yang sering mengalami kendala atau kekurangan air irigasi terutama pada musim kemarau.
Output dari kegiatan ini adalah adalah terlaksananya kegiatan Kegiatan Irigasi Perpompaan dan Perpipaan sehingga tersedia sumber air yang dapat dimanfaatkan oleh petani, baik sebagai suplesi atau conjunctive use di daerah irigasi maupun sebagai irigasi utama di non daerah irigasi (tail end).
“Program ini diharapkan dapat menambah luas areal tanam baru dan meningkatkan produksi atau produktivitas,” pungkasnya.(***)