Tuntaskan Teroris KKB Papua, Realisasikan Kesejahteraan Masyarakat Papua

596 0

Faisal Anwar (Sekretaris Jenderal Pandawa Nusantara)

Jakarta – Saat ini seluruh bangsa di dunia termasuk Indonesia mencurahkan segala upaya dan cara dengan kerja sekuat tenaga dalam melawan pandemi covid 19 yang sangat menghawatirkan, namun Indonesia juga saat ini harus bertindak secara tegas untuk melawan kekerasan teroris KKB papua yang akhir-akhir ini melakukan teror, kekerasan dan pembunuhan terhadap aparat TNI dan warga sipil di papua.

Menurut data yang dihimpun, tindakan yang dilakukan oleh gerombolan teroris KKB Papua dari bulan Januari sampai dengan Juni 2021 lebih dari 18 orang meninggal akibat aksi penembakan yang dilakukan KKB Papua. Korban meninggal umumnya berasal dari TNI-Polri dan sebagian warga sipil. Sementara 14 lainnya luka-luka akibat serangan kelompok separatis tersebut.

Kejadian terakhir (Senin, 13/9), KKB pimpinan Lamek Taplo membakar Puskesmas di Kiwirok, Papua. Akibatnya, terdapat korban jiwa dari kalangan tenaga kesehatan. Ini adalah tindakan tidak manusiawi yang kesekian kali setelah rentetan teror yang menjadi ciri kelompok ini. Oleh karena itu, dalam kondisi yang sudah mengkhawatirkan ini, langkah tegas dan holistik untuk menumpas gerombolan teroris KKB Papua oleh TNI/Polri dari hulu
sampai hilir menjadi solusi yang tepat.

Silsilah/nasab kelompok teroris KKB Papua ini mempunyai tujuan untuk menciptakan kecemasan, menebar teror, penculikan, aksi kekerasan, dan makar. Bagi mereka ruang dialog bukanlah DNA-nya. TNI/Polri tidak perlu ragu untuk melakukan tindakan penanggulangan yang tuntas. KKB adalah kelompok teroris, musuh negara dan rakyat Indonesia. Sudah sepatutnya kelompok ini harus ditumpas sampai keakar-akarnya demi menyelamatkan warga sipil dan mempertahankan kedaulatan Negara Indonesia.

*Disampaikan dalam acara Diskusi Kejahatan KKB Papua: Pendekatan Ekonomi atau Budaya yang diselenggarakan oleh Jakarta Jurnalis Center (JJC) pada Kamis, 23 September 2021

IMPLEMENTASI UU OTSUS PAPUA

Langkah ke depan yang dapat dilakukan untuk menjaga keamanan dan terciptanya situasi yang kondusif bagi orang asli papua (OAP) dan warga sipil yang berada di papua dengan cara mengimplementasi secara komprehensif Undang-Undang Nomor 2 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas UU No 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi provinsi Papua yang telah disahkan di DPR RI pada bulan Juli 2021 yang lalu menjadi vaksin bagi papua untuk terhindar dari virus kemiskinan, kerterbatasan akses, dan mampu menghasilkan kualitas SDM yang unggul dan bersaing dengan provinsi lainnya.

Adapun poin-poin krusial dalam UU No 2 Tahun 2021 tentang tentang perubahan
kedua atas UU No 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi provinsi Papua antara lain :

1. UU Otsus Papua ini mengakomodir perlunya pengaturan kekhususan bagi Orang Asli Papua dalam bidang politik, pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan dan perekonomian, serta memberikan dukungan bagi pembinaan masyarakat adat. Dalam bidang politik, hal ini dapat dilihat dengan diberikannya perluasan peran politik bagi Orang Asli Papua dalam keanggotaan di DPRK, sebuah nomenklatur baru pengganti DPRD yang diinisiasi dalam UU Otsus Papua.

2. Terkait lembaga MRP dan DPRP, RUU ini memberikan kepastian hukum bahwa lembaga itu berkedudukan dimasing-masing ibu kota Provinsi. Serta dengan memberikan penjelasan mengenai penamaan masing-masing lembaga agar tercipta kesamaan penyebutan nama untuk kegunaan administrasi pemerintahan. Di UU Otsus Papua ini juga memberikan penegasan bahwa anggota MRP tidak boleh berasal dari partai politik.

3. Terkait partai politik lokal. RUU ini mengadopsi Putusan MK Nomor 41/ PUU-
XVII/2019 dengan menghapus ketentuan pada ayat (l) dan (2) Pasal 28. Sebagai
wujud kekhususan di Papua, maka keanggotaan DPRP dan DPRK, selain dipilih juga dilakukan pengangkatan ¼ (satu per empat) dari jumlah DPRP dan DPRK dari unsur Orang Asli Papua. UU Otsus papua memberikan kepastian hukum terkait pengisian jabatan wakil gubernur yang berhalangan tetap. Aturan sebelumnya, apabila wakil gubernur berhalangan tetap, jabatan wakil gubernur tidak diisi sampai habis masa jabatannya.

4. Terkait Dana Otsus. Dana Otsus mengalami peningkatan dari 2 persen DAU Nasional menjadi 2,25 persen. Namun RUU ini memperkenalkan sebuah tata kelola baru bagi penggunaan Dana Otsus. Dana otsus terbagi atas Papua dan Papua Barat Rp7,55 triliun. Tata Kelola baru tersebut yaitu pencairan Dana Otsus dilakukan
melalui 2 skema. Yakni penerimaan umum dan penerimaan yang berbasiskan kinerja pelaksanaan. Penerimaan berbasiskan kinerja pelaksanaan ini mengatur bahwa sebesar minimal 30 persen dialokasikan untuk pendidikan, dan 20 persen untuk kesehatan. UU ini juga mengatur indikator dalam pembagian penerimaan Dana Otsus termasuk memperhatikan jumlah Orang Asli Papua, tingkat kesulitan geografis, dan indeks kemahalan konstruksi. Mekanisme pembagian Dana Otsus dilakukan dengan melibatkan peran Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi. DPD juga dilibatkan dalam pengawasan pengelolaan Dana Otsus. Juga diatur hadirnya rencana induk (grand design) yang ditetapkan oleh Menteri Bappenas.

5. Hadirnya sebuah Badan khusus Percepatan Pembangunan Papua BK-P3. Hal ini demi mengatasi banyak program/kegiatan yang tidak sinkron dan harmonis. BK-P3 akan diketuai langsung oleh Wakil Presiden dan beranggotakan Menteri Dalam Negeri, Menteri Bappenas, dan Menteri Keuangan, serta masing- masing perwakilan dari setiap provinsi yang ada di Papua.

6. Terkait pemekaran provinsi di tanah Papua, dapat dilakukan atas persetujuan MRP dan DPRP, juga dapat dilakukan oleh Pemerintah dan DPR, tanpa melalui tahapan daerah persiapan.

7. DPR dan Pemerintah melakukan sebuah terobosan hukum dengan mengatur bahwa penyusunan Peraturan Pemerintah dikonsultasikan dengan DPR, DPD, dan Pemerintah Daerah Provinsi-Provinsi di Papua. Hal ini bercermin dari lambatnya
realisasi peraturan pelaksanaan UU Nomor 21 Tahun 2001, maka di RUU ini ada komitmen batas waktu paling lambat 90 hari kerja dan bagi Peraturan daerah Provinsi Papua (Perdasi) diberi waktu 1 tahun.

PERTARUHAN HAJAT PON XX PAPUA2021

Penyelengaraan Pekan Olah Raga XX Papua (PON XX Papua) yang rencana akan dimulai pada 2 Oktober hingga 15 Oktober 2021 merupakan ajang pesta olah raga nasional yang menjadi dambaan dan harapan bagi setiap provinsi se-Indonesia.

Penyelenggaraan PON XX Papua ini sempat mengalami perubahan jadwal dikarenakan adanya pandemi covid. Namun setelah melakukan penyesuaian dan persiapan yang dilakukan oleh panitia PON XX Papua dan pemerintah untuk menekan penyebaran covid dan ikut mempromosikan program vaksin yang terus diintensifkan perhelatan pesta olahraga di Bumi Cenderawasih dipastikan tetap sesuai jadwal, tanggal 2
sampai 15 Oktober 2021.

Namun, sepertinya perhelatan ini sedikit ternodai dengan adanya peristiwa kekerasan yang dilakukan oleh KKB papua. Meski tempat kejadiannya bukan termasuk ke dalam perhelatan PON XX Papua, namun secara politis dan psikis akan ikut berkorelasi dengan proses kegiatan PON XX Papua nanti. faktor keamanan dan kenyamanan para atlit dan official menjadi salah satu poin penting selain kesehatan.

Menurut saya, berkaitan dengan hal tersebut, pemerintah daerah (Pemda) Papua dan papua barat, aparat TNI/Polri bersama dengan pemerintah pusat memastikan wujud hadir secara utuh di bumi papua. Hal ini untuk memastikan dan memberikan keamanan bagi seluruh para atlit dan official selama di bumi cenderawasih.

Kesuksesan dan kenyamanan PON XX Papua akan membawa nilai positif bagi Papua dan secara umum untuk Indonesia. Papua akan menjadi catatan sejarah dalam penyelenggaraan pesta olah raga nasional yang diadakan dimusim pandemi dan juga ditengah issue kekerasan yang terjadi di papua. Torang pasti bisa, PON XX Papua
sukses. Penutup Saya menyakini bahwa masyarakat Papua dan Papua Barat sangat mendambakan kedamaian, aktivitas perekonomian berjalan lancar, peribadatan, dan kehidupan sosial pada umumnya berjalan aman dan sentosa. Oleh karena itu, peranan pemerintah dan DPR RI harus mempunyai komitmen dan konsistensi untuk melakukan pembenahan pembangunan Papua secara terus menerus/berkesinambungan.

Pemerintah jangan merasa karena Papua sudah diberikan berkat UU Otsus Papua yang didalamnya terdapat angggaran 2,25 % namun diharapkan terus melakukan pendampingan dan keterlibatan secara holistik. Dengan begitu saya berkeyakinan Papua akan tumbuh, berkembang dan maju.
Pendekatan Militer dan Ekonomi yang sampai saat ini pemerintah terus lakukan bukanlah satu-satunya jawaban terhadap akar masalah di papua. Seperti rerumputan kering yang selalu siap dibakar, maka rerumputan itu harus terus disirami dengan akar budaya bangsa Indonesia yakni penuh dengan cinta dan perdamaian juga budaya
kultural Papua itu sendiri. Selagi asupan siraman air tersebut bagus maka rerumputan akan tumbuh menghijau dan enak dipandang, tidak perlu kita paksakan rumput menjadi buah atau bunga yang kita inginkan.

Related Post

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *