Parekraf susun SKKNI untuk kompetensi Barista, Fashion dan Aplikasi Mobile

4458 0

JAKARTA – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menyelenggarakan Rapat Persiapan Penyusunan Standar Kompetensi Sektor Ekonomi Kreatif di Semarang dan DIY Yogyakarta, 18-21 Januari 2022

Hendry Noviardi, Koordinator Substansi Pengembangan Standar Kompetensi Ekraf Kemenparekraf mengatakan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut kegiatan sebelumnya dalam rangka Penyusunan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) dan Skema Okupasi Nasional Sub Sektor Ekonomi Kreatif, terdiri dari Kriya, Fashion, Seni Pertunjukan, Kuliner dan Aplikasi Mobile.

“Kegiatan ini melibatkan Tim Penyusun Eksisting dan Internal Direktorat Standardisasi Kompetensi serta didampingi Tim Verifikator Kemennaker RI,” kata Hendry Noviardi.

Lebih lanjut, Hendry menambahkan, dalam kegiatan ini, diharapkan dapat menghasilkan rumusan Final Draft Naskah Standar Kompetensi (SKKNI, KKNI dan Skema Okupasi Nasional) sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) RI No 8 Tahun 2012 tentang KKNI yang berisi tentang prinsip pokok kualifikasi kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.

Diselenggarakan di dua kota, tim penyusun Ekraf, didampingi Tim verifikator dengan fasilitasi Direktorat Standardisasi Kompetensi Kemenparekraf memberikan panduan dan arahan dalam penyusunan dokumen standar kompetensi nasional. Verifikator Kemennaker diwakili Agus Susilo dan Adhi Djayapratama.

Di Semarang, pembahasan akan difokuskan pada dua sub sektor, bidang Fashion dan Kuliner. “Bersama dengan tim verifikator Kemennaker akan disusun KKNI Bidang Fashion Ready to Wear dan KKNI Bidang Kreasi Batik.

Sedangkan di DIY Yogyakarta, pembahasan dan penyusunan 3 sub sektor yang terdiri dari Seni Pertunjukan, pembahasan lanjutan Kuliner (Barista) dan Aplikasi Mobile.

“Tiga output yang diharapkan bisa dihasilkan dalam pembahasan ini yaitu SKKNI Pengelola Lembaga Tari, KKNI Penyediaan Minuman Kopi UMKM (Barista) dan SKKNI Aplikasi Mobile,” tambahnya.

Direktur Standardisasi Kompetensi Kementerian Parekraf, Titik Lestari menjelaskan bahwa dalam mewujudkan SDM Ekraf yang Unggul Berdaya Saing di Era Digital bukan hanya melalui pendidikan formal, tapi juga dapat dilakukan melalui pelatihan dan tahap uji kompetensi kepada setiap pelaku ekraf pada dunia pendidikan, dunia usaha dan dunia industri maupun asesor LSP terkait.

Baik materi pelatihan dan uji kompetensi kepada pelaku ekraf mengacu kepada dokumen SKKNI, KKNI dan Skema Okupasi secara nasional.

Related Post

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *